Sejarah Singkat HIMPESDA
Ir. Jarot Widyoko, Sp-1
Ketua HIMPESDA
Air sebagai sumber kehidupan masyarakat secara alami keberadaannya bersifat dinamis mengalir ke tempat yang lebih rendah tanpa mengenal batas wilayah administratif. Keberadaan air mengikuti siklus hidrologis yang erat hubungannya dengan kondisi cuaca pada suatu daerah sehingga menyebabkan ketersediaan air tidak merata dalam setiap waktu dan setiap wilayah. Sejalan dengan perkembangan jumlah penduduk dan meningkatnya kegiatan masyarakat mengakibatkan perubahan fungsi lingkungan yang berdampak negatif terhadap kelestarian sumber daya air dan meningkatnya daya rusak air.
Hal tersebut menuntut pengelolaan sumber daya air berkelanjutan secara utuh dari hulu sampai ke hilir dengan basis wilayah sungai dalam satu pola pengelolaan sumber daya air tanpa dipengaruhi oleh batas-batas wilayah administratif yang dilaluinya dengan didukung oleh sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi dan profesionalisme dibidang pengelolaan sumber daya air.
Bahwa atas dasar pemikiran tersebut dan dalam rangka melaksanakan ketentuan dari PERMEN PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 50, para pejabat fungsional Teknik Pengairan, baik yang ada di instansi pusat maupun daerah bersepakat untuk membentuk wadah organisasi yang terhimpun dalam Himpunan Profesional Pengelola Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat HIMPESDA.